LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai oleh terjadinya perubahan dalam bidang teknologi, sehingga memunculkan berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung oleh adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Dengan adanya perubahan teknologi, khususnya dengan adanya perubahan Otonomi Daerah di Indonesia membawakan perubahan yang cukup besar dalam pertumbuhan perusahaan yang beroperasi Nasional maupun Internasional, dan perusahaan tersebut menyadari bahwa dalam beropesai harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Hasil riset SWA (2005) menunjukkan bahwa sebanyak 80% responden perusahaan telah menyadari pentingnya corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial bagi perusahaan dan memasukkan unsur-unsur yang menjadi tujuan tanggung jawab sosial perusahaan, penerapan CSR diperusahaan akan menciptakan iklim saling percaya di dalamnya, yang akan menaikkan motivasi para karyawannya itu sendiri. Pihak konsumen, investor, dan pemasok. CSR atau tanggung jawab sosial telah terbukti lebih mendukung perusahaan dalam meningkatkan peluang pasar dan keunggulan kompetitifnya. Dengan segala kelebihan itu, perusahaan yang menerapkan CSR akan menunjukkan kinerja yang lebih baik serta keuntungan dan pertumbuhan yang meningkat.
Kotler dan Keller (2006) mengungkapkan bahwa CSR marketing yang berhasil akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan tersebut antara lain adalah kenaikan penjualan, serta terbentuknya identitas merek yang baik. Hanya saja, agar kegiatan CSR bisa berjalan dengan efektif dan memberikan dampak yang lebih besar, diperlukan strategi dan program yang terencana dengan baik. Terdapat empat hal yang harus diperhatikan dalam menyusun strategi kegiatan CSR marketing, yaitu:
1. Kegiatan CSR harus mempunyai fokus, artinya perusahaan harus memilih satu atau beberapa tema yang menjadi fokus kegiatan CSR-nya, misalnya tema pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, atau kesenjangan sosial. Tidak memiliki tema yang menjadi fokus akan mengaburkan tujuan kegiatan itu dan bisa menghambat dampak yang diharapkan.
2. Kegiatan CSR harus dilakukan secara konsisten. Apabila perusahaan melakukan kegiatan CSR-nya secara konsisten dalam jangka panjang, kemungkinan besar akan mendapat kepercayaan dan akan menarik mereka untuk ikut berpartisipasi.
3. Kegiatan CSR dihubungkan dengan brand yang dimiliki perusahaan, bertujuan untuk membetuk identitas brand yang baik lewat kegiatan CSR.
4. Perusahaan memerekkan kegiatan CSR itu sendiri, misalnya dengan cara memberi nama, membuat logo atau slogan tentang kegiatan CSR tersebut. Dengan demikian diharapkan perusahaan lebih mudah mengkomunikasikan kegiatan CSR kepada karyawannya.
MASALAH
Etika bisnis dengan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial saling berkaitan karena dengan diterapkannya tanggung jawab sosial diperusahaan, akan menciptakan iklim saling percaya di dalamnya, yang akan menaikkan motivasi para karyawannya itu sendiri. Pihak konsumen, investor, dan juga pemasok. CSR atau tanggung jawab sosial telah terbukti lebih mendukung perusahaan dalam meningkatkan peluang pasar dan keunggulan kompetitifnya. Dengan segala kelebihan itu, perusahaan yang menerapkan CSR akan menunjukkan kinerja yang lebih baik serta keuntungan dan pertumbuhan yang lebih meningkat di bandingkan dengan perusahaan yang tidak menggunakan CSR.
CSR juga mengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah goldenrules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat atau konsumen.
LANDASAN TEORI
Kotler dan Keller (2006) menjelaskan bahwa pemasaran holistik adalah konsep yang berbasiskan pengembangan, desain, implementasi dan aktivitas proses pemasaran yang dikenali memiliki nilai ketergantungan yang cukup tinggi. Pendekatan holistik didasari pada cara untuk mengatasi berbagi permasalahan pemasaran yang kompleks dan luas. Karakteristik pemasaran holistik merupakan integrasi dari empat konsep pemasaran, yaitu konsep pemasaran internal (internal marketing), pemasaran integrasi (integrated marketing), pemasaran relasional (relationship marketing) dan pemasaran sosial (societal marketing).
Pemasaran sosial (societal marketing) merupakan konsep yang memandang bahwa organisasi berusaha menentukan apa keinginan, kebutuhan, dan ketertarikan atau kepentingan dari target pasar. Organisasi kemudian memberikan nilai superior kepada konsumen dengan cara-cara yang dapat mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat secara lebih luas. Konsep societal marketing menuntut pasar untuk dapat menyeimbangkan tiga pertimbangan dalam mengambil keputusan mengenai kebijakan pemasaran, yaitu keuntungan perusahaan, kepuasan konsumen, dan kepentingan masyarakat. Konsep segmentasi pasar, riset konsumen, pengembangan konsep, komunikasi, fasilitasi, insentif dan teori pertukaran digunakan untuk memaksimalkan respon yang bersifat komersial (Kotler dan Lee, 2005).
Pemasaran sosial menggunakan konsep-konsep segmentasi pasar, riset konsumen, pengembangan dan pengujian konsep produk, komunikasi yang diarahkan, pemberian fasilitas, insentif-insentif dan perubahan teori untuk memaksimumkan tanggapan kelompok sasaran. Asumsi dasar penelitian ini adalah bahwa konsep pemasaran sosial yang condong untuk aktivitas komersial, sesungguhnya dapat pula dikembangkan bagi aktivitas pengembangan masyarakat yang bersifat non profit.
PEMBAHASAN MASALAH
Substansi keberadaan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan (Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut dengan CSR), merupakan rangka dalam memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya dan komunitas yang terkait dengannya, baik lokal, nasioal, maupun global. Di dalam pengimplementasiaannya, diharapakan agar unsur-unsur perusahaan, pemerintah dan masyarakat saling berinteraksi dan mendukung, supaya CSR dapat diwujudkan secara komprehensif, sehingga dalam pengambilan keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan bersama.
Pada Bulan September tahun 2004, International Organization for Standardization atau (ISO), sebagai induk organisasis standardisasi internasional berhasil menghasilkan panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial, yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menjadi standar pedoman untuk penerapan CSR. ISO 26000 mengartikan CSR sebagai tanggung jawab suatu organisasi yang atas dampak dari keputusan dan aktivitanya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
1. Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,
2. Memperhatikan kepentingan dari para konsumen,
3. Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional dan
4. Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Di dalam ISO 2006, CSR mencakup 7 (tujuh) isu pokok, yaitu:
1. Pengembangan masyarakat,
2. Konsumen,
3. Praktek kegiatan institusi yang sehat,
4. Lingkungan,
5. Ketenagakerjaan,
6. Hak Asasi Manusia dan
7. Organizational Governance (Organisasi Kepemerintahan).
Berdasarkan konsep ISO 26000, maka untuk penerapan CSR hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas perusahaan yang mencakup 7 (tujuh) isu pokok di atas. Prinsip-prinsip dasar CSR yang menjadi dasar pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan CSR menurut Iso 26000 meliputi:
1. Kepatuhan kepada hukum,
2. Menghormati instrumen/badan-badan internasional,
3. Menghormati stakeholders dan kepentingannya,
4. Akuntabilitas,
5. Transparansi,
6. Perilaku yang beretika,
7. Melakukan tindakan pencegahan dan
8. Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia.
Pada kenyataannya, memang dapat kita lihat berbagai kasus pencemaran atau kerusakaan lingkungan yang diakibatkan karena aktivitas perusahaan kurang bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya dan konflik antara perusahaan dengan masyrakat di sekitarnya, karena kurang memperhatikan keadaan masyarakat tersebut. Beberapa kasus tersebut diantaranya adalah: kasus lumpur Lapindo di Porong, pencemaran lingkungan oleh Newmont di Teluk Buyat, konflik antara masyarakat Papua dengan PT. Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun.
Berdasarkan atas munculnya berbagai aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya dan terjadinya konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka pemerintah memberikan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan diaturnya CSR di dalam peraturan perundang-undangan, maka CSR kini menjadi tanggung jawab yang bersifat legal dan wajib. Namun, dengan asumsi bahwa kalangan bisnis akhirnya bisa menyepakati makna sosial yang terkandung di dalamnya, gagasan CSR mengalami distorsi yang serius, yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai sebuah tanggung jawab sosial, dengan adanya pengaturan CSR, maka mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR tersebut, yaitu sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Dengan mewajibkan CSR, maka memberikan batasan kepada ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik.
2. Dengan adanya kewajiban tersebut, maka CSR bermakna parsial sebatas upaya pencegahan dan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, bentuk program CSR hanya terkait langsung dengan jenis usaha yang dijalankan perusahaan. Padahal praktek yang berlangsung selama ini, ada atau tidaknya kegiatan terkait dampak sosial dan lingkungan, perusahaan melaksanakan program langsung, seperti lingkungan hidup dan tak langsung, seperti rumah sakit, sekolah, dan beasiswa. Kewajiban tadi berpotensi menghilangkan aneka program tak langsung tersebut.
3. Tanggung jawab lingkungan sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subyek hukum, termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk ke wilayah urusan hukum. Setiap dampak pencemaran dan kehancuran ekologis dikenakan tuntutan hukum, dan setiap perusahaan harus bertanggung jawab. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, hal ini cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lahi, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan, yakni secara sosial (menurut UU PT) dan secara hukum (menurut UU Lingkungan Hidup).
4. Dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Di sini, masyarakat seakan menjadi obyek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan CSR di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang sangat memberikan perhatian terhadap pelaksanaan CSR, yaitu: Indonesia Business Link (IBL), Corporate Forum for Community Development (CFCD), dan Business Watch Indonesia (BWI).
Dalam rangka menciptakan kemajuan pelaksanaan konsep CSR, harus didukung oleh peranan pemerintah, baik sebagai partisipan, convenor, atau fasilisator, dan sebagainya. Masyarakat juga dapat turut serta mendukung konsep CSR, yaitu dengan cara memberikan informasi, saran, dan masukan atau pendapat untuk menentukan program yang akan dilakukan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Pengaturan mengenai CSR di dalam UU PT dan UU PM masih perlu diperjelas dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainya, antara lain UU Lingkungan Hidup dan dengan instrumen hukum internasional yang terkait, diantaranya ISO 26000. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan bias dalam pengertian dan standar pelaksanaan CSR. Selain itu agar kalangan dunia usaha dapat melaksanakan SCR secara lebih maksimal lagi, sehingga tujuan dari penerapan CSR pada aspek-aspek sosial dan lingkungan dapat semakin berhasil dan mendatangkan manfaat, baik bagi perusahaan, masyarakat, lingkungan, dan negara.
Walaupun praktek CSR belum menjadi perilaku yang umum, diharapkan dengan adanya pengaturan mengenai CSR di dalam UU PT dan UU PM, dapat mendorong dunia usaha untuk melaksanakan CSR secara lebih bertanggung jawab dan tidak memandang CSR sebagai suatu kewajiban yang memberatkan perusahaan tersebut.
REFERENSI
Amyardi, SH, SE, MM. 2010, Modul Seri 6: Etika Bisnis, Jakarta : Universitas Mercu Buana
- Saya belum tahu seberapa bagus keterampilan yang saya punya tetapi saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
- Kekurangan : Saya orangnya pendiam, egois.
- Kelebihan : Saya orangnya murah senyum, humoris dan pendengar yang baik.
- Saya mnggunakan waktu sebaik-baik mungkin agar saya tidak menyesal dikemudian hari kemudian hari karena waktu merupakan kunci kesuksesan.
- Sehat lahir dan batin
- Mengerjakan semua tugas yang diberikan oleh Dosen
- Mencatat dan foto copy semua materi yang diberikan oleh Dosen
- Belajar dengan sungguh-sungguh
- Saya ingin membuat Penulisan Ilmiah atau PI yang berguna bagi saya dan juga bermanfaat pada masyarakat umum.
- Supaya bermanfaat pada saat saya berkerja.
- Dan dapat diaplikasikan dimasyarakat terutama masyarakat umum.
Film fiksi ilmiah "2012" yang menceritakan tentang terjadinya badai matahari (flare) bukan isapan jempol belaka. Flare diperkirakan akan terjadi antara tahun 2012-2015. Namun, tak serta merta hal itu melenyapkan peradaban dunia.
"Lapan memperkirakan puncak aktivitas matahari akan terjadi antara 2012 hingga 2015. Pada puncak siklusnya, aktivitas matahari akan tinggi dan terjadi badai matahari," ujar Kabag Humas Lapan Elly Kuntjahyowati dalam rilis yang diterima detikcom.
Flare tersebut, imbuhnya, merupakan salah satu aktivitas matahari selain medan magnet, bintik matahari, lontaran massa korona, angin surya dan partikel energetik. Ledakan-ledakan matahari itu, bisa sampai ke bumi. Namun, flare yang diperkirakan akan terjadi itu tak akan langsung membuat dunia hancur.
"Masyarakat banyak yang menghubungkan antara badai matahari dengan isu kiamat 2012 dari ramalan Suku Maya. Ternyata dari hasil pengamatan Lapan, badai matahari tidak akan langsung menghancurkan peradaban dunia," imbuhnya.
Efek badai tersebut, lanjut dia, yang paling utama berdampak pada teknologi tinggi seperti satelit dan komunikasi radio. Satelit dapat kehilangan kendali dan komunikasi radio akan terputus.
"Efek lainnya, aktivitas matahari berkontribusi pada perubahan iklim. Ketika aktivitas matahari meningkat maka matahari akan memanas. Akibatnya suhu bumi meningkat dan iklim akan berubah," jelas Elly.
Partikel-partikel matahari yang menembus lapisan atmosfer bumi akan mempengaruhi cuaca dan iklim. Dampak ekstremnya, bisa menyebabkan kemarau panjang. Namun hal ini masih dikaji oleh para peneliti.
Lapan pun berniat mensosialisasikan dampak aktivitas matahari ini ke masyarakat. Sosialisasi Fenomena Cuaca Antariksa 2012-2015 pun akan digelar di Gedung Pasca Sarjana lantai 3, Universitas Udayana, Jl Jenderal Sudirman, Denpasar, Bali pada 9 Maret 2010 pukul 11.00 Wita.
REFERENSI : DETIKCOM
Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin pernah mengalami kejenuhan terhadap suatu hal yang sedang kita jalani. Misalnya ketika kita sedang melaksanakan kuliah, tentu kita pasti pernah mengalami kejenuhan untuk kuliah entah karena terlalu banyak tugas yang diberikan oleh Dosen, banyak tugas yang belum diselesaikan atau jenuh dengan waktu kuliah yang sangat padat. Namun kejenuhan tersebut tidak boleh terus tumbuh dalam diri kita karena akan berakibat buruk bagi diri kita sendiri. Kita harus memiliki motivasi dalam diri kita agar tujuan atau cita-cita kita dapat tercapai dengan baik.
Jadi, menurut saya MOTIVASI adalah suatu keinginan atau dorongan untuk melakukan sesuatu tindakan yang kita inginkan agar tujuan tersebut tercapai.
Manusia perlu memenuhi kebutuhan-kebutuhan :
- FISIK :Lapar, haus, seks, aktivitas, istirahat, santai, olah-raga, sexy, menawan dan lain-lain.
- PSIKIS :Agresi, preservasi, kasih sayang, tanggung jawab, kebebasan, dominasi, power, ekspresi diri, kebanggaan, jati diri, meniru, pintar, pandai, emosi dan lain-lain.
- HASRAT :Emosi, penerimaan, afiliasi, apresiasi, respek, status, pengembangan, kegembiraan, simpati, ganteng, cantik, afeksi, kenikmatan, kepuasan, variasi,sosialisasi, berbeda dan lain-lain.
Disamping itu, manusia juga perlu menghindari dari :
- PERASAAN :Kemarahan, kesedihan, kecemasan, kepedihan, kehilangan, ketakutan, kesakitan, tekanan, depresi, imitasi, stres dan lain-lain.
Secara umum, kebutuhan manusia sebagai individu terbagi menjadi dua, kebutuhan dasar dan kebutuhan perolehan.
TEORI MOTIVASI KEBUTUHAN ABRAHAM H. MASLOW (1973) :
Motivasi kegiatan seseorang adalah usaha untuk memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan pribadi yang bertingkat-tingkat, yaitu : kebutuhan fisik, keamanan, sosialisasi, penghargaan dan jati diri. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan secara PROGRESIF atau dari tingkatan yang terbawah naik ke tingkatan yang diatasnya.
TEORI MOTIVASI DUA FAKTOR HERZBERG :
Menurut HERZEBERG, motivasi seseorang melakukan sebuah kegiatan atau tindakan adalah usaha untuk mencapai tingkatan kepuasan ( faktor motivasi ) dan untuk menekan rasa ketidakpuasan ( faktor hijienik).Semua prilaku individu yang didorong motivasi-motivasi tersebut, dilakukan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Hasil yang diinginkan inilah yang disebut sebagai sasaran. Pemilihan sasaran, bagi setiap individu berbeda satu sama lain, tergantung beberapa hal, yakni :
- Pengalaman pribadi
- Kemampuan fisik
- Norma dan nilai yang berlaku
- Kemudahan mencapai sasaran
Dan dalam prakteknya, terdapat keterkaitan antara kebutuhan dan sasaran tersebut. Walaupun pada kenyataannya pula, kesadaran orang akan “ sasaran ” cenderung kurang, sebanding kesadarannya akan “ kebutuhan ”. Orang cenderung lebih menyadari kebutuhan dasarnya/fisiologis ketimbang kebutuhan perolehan/psikologis.
REFERENSI :
- BUKU PAKET DASAR PEMASARAN UNIVERSITAS GUNADARMA (TEGUH BUDIARTO).
- WWW.GOOGLE.COM (CONSUMER BEHAVIOUR).
- Melatih daya berpikir kita untuk tertib dan teratur karena menulis ilmiah harus mengikuti tata cara penulisan yang sudah ditentukan prosedur tertentu, metode dan teknik, aturan atau kaidah standar, disajikan teratur, runtun dan tertib.
- Menulis ilmiah memerlukan literatur, buku-buku ilmiah, kamus dan Ensiklopedia yang disusun tertib.
- Oleh sebab pada hakikatnya sebuah karangan ilmiah ialah laporan tentang kebenaran yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan bukan karangan belakang.
- Karena dalam karya ilmiah ada organ yang disebut bab pembahasan yang berfungsi menganalisis, memecahkan dan menjawab setiap permasalahan sampai tuntas hingga ditemukannya jawaban berupa karya ilmiah.
- Karena dalam karya ilmiah ada organ yang disebut bab landasan teori atau kerangka teoritis yang berfungsi memaparkan teori-teori para ahli serta mengomentari atau mengkritiknya untuk mendukung dan memperkuat argumen para penulis.
- Bahasa komunikatif ilmiah memiliki syarat :
- a. Harus jelas.
- b. Penempatan gatra.
- c. Diksi atau pilihan kata harus tepat.
- d. Bahasa yang digunakan harus benar-benar Fakta.
Menurut pendapat Krsna " Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang ". Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor yang paling utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia secara cepat. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadiran.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena Pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djialankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya, kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
· Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) memasuki
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa
4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antar perilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misalnya semangat mencintai produk dalam negeri seperti : Mencintai Produk-produk dalam Negri sendiri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Labels :
- COMPUTER (1)
- NINTENDO (12)
- PLAY STATION 1 (13)
- SEGA (3)
- TUGAS BAHASA INDONESIA (15)
- TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2 (1)
- TUGAS EKONOMI KOPERASI (4)
- TUGAS ETIKA BISNIS (1)
- TUGAS METODE RISET (5)
- TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (2)
- TUGAS PERILAKU KONSUMEN (2)
- TUTORIAL (3)
Situs Internet :
- BAAK ( GUNADARMA )
- Blogtingtung
- Friendster
- Laboratorium Akuntasi Menengah ( GUNADARMA )
- Laboratorium Manajemen Dasar ( GUNADARMA )
- Laboratorium Manajemen Lanjut ( GUNADARMA )
- Laboratorium Manajemen Menengah ( GUNADARMA )
- Liveconnector
- Repository ( GUNADARMA )
- Seminar ( GUNADARMA )
- Staffsite ( GUNADARMA )
- Studentsite ( GUNADARMA )
- Yahoo
Popular Posts :
Followers :
Mengenai Saya :
- Darussalam Saputra
- Susah diungkapkn dgn kata-kata karena setiap manusia memiliki sudut pandang yang berbeda-beda terhadap saya.